Layanan
Ajukan surat lewat WhatsApp, cepat dan aman.
- Ajukan kapan saja Dari rumah, tanpa antre.
- Pantau status Tanpa bolak-balik ke kantor.
- Aman Desa tidak pernah meminta NIK, KK, atau foto KTP lewat WhatsApp.
- Resmi Diperiksa petugas, ditandatangani Kepala Desa.
Jenis surat dan syaratnya
Pilih surat untuk melihat berkas yang perlu dibawa.
Daftar jenis surat sedang disiapkan.
Sementara itu, tanyakan lewat WhatsApp resmi desa atau datang ke kantor desa.
Selengkapnya tentang layanan online
Sebagian surat bisa diajukan dari rumah lewat WhatsApp resmi desa. Petugas memeriksa data Anda, lalu Anda datang ke kantor desa saat surat siap.
- Desa tidak pernah meminta NIK, nomor KK, foto KTP/KK, atau swafoto lewat WhatsApp maupun formulir online.
- Data kependudukan tetap disimpan di kantor desa.
- Surat ditandatangani Kepala Desa dan diambil dengan membawa berkas asli.